SistemInformasi Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Sejarah Desa. date_range 04 Ags 2020 10:27:26 person Rijal Ahmad J Sukaraja adalah desa di kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Indonesa Warga bogor mungkin banyak yang tidak tahu tentang keberadaan Sukaraja daerah sebelah timur agak ke utara dari Kota
ContohSurat Mandat Saksi Pilkades terbaru dari Calon Kepala Desa 2020 (383) Desember 2020 (12) November 2020 (10) Oktober 2020 (4) September 2020 (48) Agustus 2020 (1) Persyaratan Calon Kepala Desa 2021; Kalender Kegiatan BPD;
Peristiwamenarik terjadi dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Senin, 21 Desember 2020 06:41 WIB Editor: Adi Suhendi
Pembukaandan laporan hasil penelitian perbaikan dukungan dari Ketua Panitia Pilkades. Dalam sambutannya Ketua Pilkades menyampaikan hasil kerja dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa Selebung dari tahap verifikasi dukungan awal sampai kelengkapan syarat dukungan tambahan yang dikumpulkan masing-masing bakal calon. Dan ini (lanjutnya) menjadi barometer acuan bakal calon yang secara otomatis
Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi saran dan masukan publik berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (). Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Timpemenangan calon kepala desa bumiwangi. Persyaratan administrasi bakal calon kades. Contoh surat mandat saksi pemilu sumangelipu. Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa diterbitkan untuk melaksanakan . Contoh Surat Mandat Saksi Pilkades 2020 Nusagates : Kali ini admin menulis
Menurutdia, persyaratan calon kepala desa masih sama. Tertuang Perbup Nomor 1 Tahun 2022. Salah satunya berpendidikan minimal SMP. Mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri. Baik narapidana tipikor atau lainnnya. ''Jadi tidak ada perbedaan. Baik tipikor maupun pidana lainnya tetap bisa mencalonkan diri,'' ungkapnya.
6YW0K. - Baru-baru ini, di media sosial ramai keluhan seorang peserta seleksi calon perangkat desa yang mempertanyakan proses perekrutan. Warga yang merupakan penduduk Desa Plumbon, Karanganyar, Jawa Tengah itu bertanya-tanya mengapa yang terpilih adalah menantu Kepala Desa dalam nilai akhir hasil seleksi yang diumumkan, warga bernama Eka Widyayu Wardani itu menempati peringkat atas. Terlepas dari keluhan yang viral tersebut, tidak salah jika kamu juga jadi bertanya-tanya seperti apa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk lolos seleksi. Apakah nilai tinggi dan peringkat pertama saja tidak cukup untuk membuat seorang peserta lolos seleksi calon perangkat desa? Baca Juga HUT TNI ke-76, Simak Syarat Mendaftar sebagai Bintara TNI AD Berikut! Daripada penasaran, simak syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga. Susunannya terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa. Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di suatu desa yang mengadakan perekrutan. Selanjutnya, berikut persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa - Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat - Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar - Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasiSelain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah Perda atau peraturan bupati Perbup setempat. Baca Juga Sering Dicantumkan di Lowongan Kerja, Apa Maksudnya 'Penampilan Menarik'? Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah seperti di bawah ini - Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP - Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai - Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup - Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang - Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir - Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang - Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan Semua persyaratan tersebut tentu harus diserahkan kepada panitia penjaringan di desa setempat disertai syarat khusus lainnya. Proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan panitia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau berlaku di desa setempat. Kawan Puan, itulah persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa menurut Peraturan Mendagri. Tertarik mencobanya? * Baca Juga Berguna untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu Paklaring?
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut warga negara Republik Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; dihapus; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berbadan sehat; tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah. Demikianlah penjelasan tentang Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Semoga Tulisan Singkat Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau. Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah. Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan. Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat. Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa. Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa. Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli. Dan yang saya bikin jengkel lagi ada. Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam. Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda. Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen. Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya. Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini. Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul “syarat menjadi perangkat desa dan cara pemberhentianya“. Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap. Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing. Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini. Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020 Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan. Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah Tugas kasi pemerintahan desa Tugas kasi pelayanan desa Tugas kasi kesejahteraan desa Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini Tugas kaur umum desa Tugas kaur keuangan desa Tugas kaur perencanaan desa Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini Tugas sekretaris desa Tugas kepala kewilayahan/dusun Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d yang isinya sebagai berikut 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja. Namun sekarang setelah UU Desa terbit untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan. Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test. 2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun Periksa Kartu Tanda Penduduk KTP mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih. Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun. Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. 3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 4. Syarat Lain Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat. Fotokopi Kartu Keluarga C1 yang dilegalisir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat. Referensi Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Syarat Calon Kepala Desa. Untuk kamu yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Desa, ada baiknya untuk berpikir ulang kembali, Kepala Desa tanggungjawabnya berat, harus tahan banting, mementingkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi dan keluarga, dan masih banyak ini kita akan bahas Syarat Calon Kepala Desa, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kamu mencalonkan diri menjadi Kepala Desa? mari simak penjelasan berikutUntuk kamu sobat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Warga Negara Republik IndonesiaKepala Desa wajib berkewarganegaraan Indonesia, tidak boleh warga negara asing. Kenapa ga boleh warga negara asing? ya karena aturan sudah seperti itu, jadi tidak usah banyak tanya,hehehe,,,,, lagian sobat desa semua saya yakin warga negara Indonesia. Kan ga lucu jika ada Kepala Desa warga negara asing, udah ah ga usah dibahas, bingung saya jadinya,,,,,,,,,,,,Kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSobat Desa sudah bertakwa belum? jika sudah berarti sobat desa sudah memenuhi syarat kedua menjadi Kepala Desa, jika belum sebaiknya sobat desa pergi ngaji dulu untuk belajar agama bagi yang beragama islam, untuk yang nonmuslim juga sebaiknya belajar agama syarat ini penting? karena Kepala Desa itu dititipi amanah yang besar oleh masyarakat , orang yang bertakwa pasti takut akan dosa dan tidak akan mengkhianati amanah, tidak korupsi, tidak Kolusi, tidak nepotisme, tidak berbuat hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, pokoknya semua yang jahat-jahat tidak akan dikerjakan deh hari, terjadi percakapan antara Andi dan Budi, kira-kira percakapannya beginiA “di Desa kami Kadesnya bertakwa, tapi kemarin ditangkap dan jadi tersangka korupsi Dana Desa, bagaimana ini?”,B “yang korupsi itu bukan orang yang bertakwa, tapi orang yang pura-pura bertakwa”.A “Jadi apa beda orang bertakwa dengan orang yang pura-pura bertakwa?,B “yang bertakwa ga korupsi”,A ” ga korupsi atau ga ketauan korupsi?”B ?????????????3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal IkaSelaku warga negara yang baik, tentunya kita harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal sobat desa sudah memenuhi syarat ini belum? jika ditanya begini “Berani membela kebenaran dan keadilan adalah pedoman pengamalan untuk sila ke berapa?” sobat desa pilih jawaban mana? a. Sila pertama b. Sila kedua c. Sila ketiga d. Sila keempat4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajatsaya rasa ini sudah sangat jelas, harus memiliki ijazah SMP atau sederajat paket “B” misalnya. Bagaimana jika memiliki ijazah tetapi tidak pernah bersekolah? untuk itu saya tidak punya kapasitas untuk Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftarJika belum berusia 25 tahun, sobat desa belum memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala DesaBelum bersedia? sebaiknya jangan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, karena sobat desa tidak memenuhi syarat yang ke enam, bagaimana jika dipaksa terus? tenang saja, siapapun tidak bisa maksa sobat desa selama sobat desa tidak Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjaraBagi sobat desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara, sobat desa tidak bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Desa8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap10. Berbadan sehatBerbadan sehat ini sangat relatif, bagaimana dengan orang yang panuan, sedang mengalami gatal-gatal, sakit kepala, sakit gigi, dan lain-lain? sobat desa tidak usah bingung, standar Berbadan sehat itu dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, jadi sobat desa tinggal datang aja kesana dan standarnya sudah Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatanBagaimana jika sudah 3 kali tetapi tidak berturut-turut?, jika sudah pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak, sobat desa tetap tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 12. syarat lain yang diatur dalam peraturan DaerahAturan lebih lanjut silahkan lihat dalam peraturan Daerah masing-masing Kabupaten/KotaSekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaatLike Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnyaPrevious Artikel Tahapan Pemilihan Kepala DesaNext Artikel Tugas dan Fungsi Kepala DesaArtikel ini dirangkum dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaPermendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala DesaPermendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014
Berkas persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa Surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Camat; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat ; Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup; Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup; Fotokopi seluruh ijasah yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala Desa bermaterai cukup; Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai cukup; Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih; Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Surat keterangan berbadan sehat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa dari RSUD Kabupaten Lamongan; Surat pernyataan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan bermaterai cukup; Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK asli dari Kepolisian Resort Lamongan ; Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan bermaterai cukup ; Surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Lamongan ; Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 empat lembar ; Surat izin dan/atau cuti dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala Desa dari unsur PNS/TNI/Polri/kepala Desa/ perangkat Desa. Fotocopy Surat permohonan berhenti bagi anggota BPD yang dilampiri tanda terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. Surat Keterangan berpengalaman di bidang pemerintahan dilampiri Surat Keputusan Pengangkatan bagi yang mempunyai. Surat Pernyataan sudah disediakan Panitia.
persyaratan calon kepala desa 2020