Xinxinyu sebuah agensi di Shenzen, China, memperbolehkan klien dewasa mereka meminum ASI langsung dari wanita, dengan kata lain menyusu langsung, atau menggunakan pompa ASI jika klien tersebut merasa malu. Para suster atau wanita yang bertugas menyusui dibayar sekitar 16.000 yuan (atau sekitar Rp 25,9 juta) per bulan.
DiNegara ini Terdapat Perawat Khusus Menyusui Orang Dewasa. Zonaidrweone - Di China itu di kenal memiliki cara hidup yang sedikit aneh. Satu diantaranya profesi "Perawat Basah". Memang apa sih sebenernya pekerjaan beberapa perawat ini. Anak Kecil Ini di Jatuhi Hukuman Mati Akibat HOAX. Zonaidrweone - George Stinney Jr, anak kecil
HukumMenyusui Orang Dewasa; Menikah Dengan Niat Cerai ; Menikah Dengan Orang Yang Berzina; Pengertian Menikah dan Hukumnya; Hukum Nikah Safar; Taubat Orang Yang Berzina; Harta Gono Gini Dalam Islam; Status Istri Yang Masuk Islam Tanpa Suami ; Status Anak Zina ; Menikah Dengan Orang Yang Hamil Karena Berzina; Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah
Muhammadmengijinkan wanita dewasa untuk menyusui pria-pria muda yang bukan anaknya. Berdasarkan Hadith, ada seorang pria yang sangat terusik oleh karena anak angkatnya tinggal di rumah yang sama dimana istrinya bebas berkeliaran tanpa memakai kerudung. Hadith berikut ini menceritakannya secara terperinci. Sahih Muslim.
Najisterbagi menjadi berbagai jenis, pembagiannyapun berbeda-beda dikalangan ulama.Mereka mengkategorikan air kencing anak sebagai najis hakiki [15], mukhaff a fah [16], mai'ah [17] dan ghairu mar'iah. [18] Selain itu Madzhab Maliki mengkategorikan air kencing anak yang masih menyusu termasuk najis yang dimaafkan bagi wanita yang menyusuinya ketika mengenai pakaian ataupun badannya
BOLTIM(2/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Haris Sukamto) melalui Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Kumeter J. Karundeng) bersama Staff Bidang Intelijen dan Penindakan Keimgrasian Divisi Keimigrasian melaksanakan operasi mandiri di Wilayah Kabuptaten Bolaang Mongondow Timur.
Pertama karena suami sudah dewasa, dan jika orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama.
ooCkyQ2. Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, โWahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuikuโ. Lantas Nabi menjawab, โsusuilah dia.!โ. Kemudian Sahlah pun bertanya, โbagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?โ. Nabi tersenyum sembari menjawab, โaku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!โ. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abลซ Dawลซd, Nasฤโi, Ibnu Mฤjah, dan Imam Ahmฤd yang kesemuanya berasal dari Aโisyah Imam al-Dฤraquthni dalam kitabnya al-Iโlฤl li al-Dฤraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nฤsiruddin al-Albฤni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bฤr dan al-Dฤrimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. Iโzzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawฤwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. Aโisyah dan Dawลซd al-Zhฤhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabiโin, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkฤm-nya dan Ibnu Batthฤl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzฤb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari Aโisyah ุฃุฑุถุนูู ุชุญุฑู
ู ุนููู yang berarti โsusuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!โ. Pendapat inilah yang dipakai oleh Iโzzah Aโthiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis Aโisyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmฤn ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majฤโah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah ูุง ูุญุฑู
ู
ู ุงูุฑุถุงุนุฉ ุฅูุง ู
ุง ูุชู ุงูุฃู
ุนุงุก ูู ุงูุซุฏู ููุงู ูุจู ุงููุทุงู
yang berartiโPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapihโ. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari Aโisyah ูุฅูู
ุง ุงูุฑุถุงุนุฉ ู
ู ุงูู
ุฌุงุนุฉ yang berartiโ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran laparโ. Dan hadis riwayat Abลซ Dawลซd yang berasal dari Ibnu Masโลซd ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุฅููุงูู ู
ูุง ุดูุฏูู ุงููุนูุธูู
ู ููุฃูููุจูุชู ุงููููุญูู
ู yang berarti โtidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah ุฃูุจูู ุณูุงุฆูุฑู ุฃูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฃูู ููุฏูุฎููููู ุนูููููููููู ุฃูุญูุฏูุง ุจูุชููููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ูููููููู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงูููููู ู
ูุง ููุฑูู ููุฐูุง ุฅููุงูู ุฑูุฎูุตูุฉู ุฃูุฑูุฎูุตูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููุณูุงููู
ู ุฎูุงุตููุฉู ููู
ูุง ูููู ุจูุฏูุงุฎููู ุนูููููููุง ุฃูุญูุฏู ุจูููุฐููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ูููุงู ุฑูุงุฆููููุง. 4. Yang artinya โPara istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, โDemi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kamiโ. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhฤซm Abadi Abลซ al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abลซ Dawลซd, Aโun al-Maโbลซd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukฤni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukฤni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-aโmmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuAโlam. []
loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutุนููู ุงุจููู ููุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ู
ูุณูุนููุฏูุ ุฃูููู ุฑูุฌููุง ููุงูู ู
ูุนููู ุงู
ูุฑูุฃูุชููู ูููููู ููู ุณูููุฑู ููููููุฏูุชู ููุฌูุนููู ุงูุตููุจูููู ูุง ููู
ูุตูู ููุฃูุฎูุฐู ุฒูููุฌูููุง ููู
ูุตูู ููุจูููููุง ููููู
ูุฌูููู ุญูุชููู ููุฌูุฏู ุทูุนูู
ู ููุจูููููุง ููู ุญููููููู ููุฃูุชูู ุฃูุจูุง ู
ููุณูู ููุฐูููุฑู ุฐููููู ูููู ููููุงูู โ ุญูุฑููู
ูุชู ุนููููููู ุงู
ูุฑูุฃูุชููู โ , ููุฃูุชูู ุงุจููู ู
ูุณูุนููุฏู ููููุงูู ุฃูููุชู ุงูููุฐูู ุชูููุชูู ููุฐูุง ุจูููุฐูุง ููููุฐูุง ููููุฏู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู โ ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุฅููุงูู ู
ูุง ุดูุฏูู ุงููุนูุธูู
ู ููุฃูููุจูุชู ุงููููุญูู
ู โุ Seorang putera Abdullah bin Masโud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asyโari, maka Abu Musa mengatakan, โIsterimu menjadi haram atas dirimu.โ Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Masโud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, โEngkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dhaโif oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,ููููู ุดูุฑูุจู ููุจููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ููููุจูุงููุบู ู
ููู ุบูููุฑู ุถูุฑููุฑูุฉู ุงุฎูุชูููุงูู ุงููู
ูุชูุฃูุฎููุฑูููู ููุฐูุง ููู ุงููููููููุฉูโTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-QunyahโDalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,โBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โKesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy
ุจูุณูููููููู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ูุงูู ุงูุฑููุญูููู
Pendapat Para Ulama Tentang Menyusui Orang Dewasa ุนููู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ููุงููุชู ููุงููุชู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููููู ููุฏูุฎููู ุนููููููู ุงููุบููุงูู
ู ุงููุงูููููุนู ุงูููุฐูู ู
ูุง ุงูุญูุจูู ุงููู ููุฏูุฎููู ุนููููููุ ููููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูู
ูุง ูููู ููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ุงูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉูุ ูู ููุงููุชู ุงูููู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ููุงููุชู ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ููุฏูุฎููู ุนูููููู ูู ูููู ุฑูุฌููู ูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููููู ุดูููุกูุ ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ุงูุฑูุถูุนููููู ุญูุชููู ููุฏูุฎููู ุนููููููู. ุงุญู
ุฏ ู ู
ุณูู
Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata Ummu Salamah berkata kepada Aโisyah, โSesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke rumahmu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk rumahkuโ. Lalu Aisyah menjawab, โTidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu?โ. Dan Aisyah berkata lagi Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, โYa Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk rumah-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana?โ. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, โSusuilah ia, sehingga ia boleh keluar masuk rumahmuโ. [HR. Ahmad dan Muslim]. ู ูู ุฑูุงูุฉ ุนููู ุฒูููููุจู ุนููู ุงูู
ููููุง ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุงููููููุง ููุงููุชู ุงูุจูู ุณูุงุฆูุฑู ุงูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุต ุงููู ููุฏูุฎููููู ุนูููููููููู ุงูุญูุฏูุง ุจูุชููููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ูู ูููููู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ู
ูุง ููุฑูู ูุฐูุง ุงููุงูู ุฑูุฎูุตูุฉู ุงูุฑูุฎูุตูููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ููุณูุงููู
ู ุฎูุงุตููุฉูุ ููู
ูุง ูููู ุจูุฏูุงุฎููู ุนูููููููุง ุงูุญูุฏู ุจููุฐููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉูุ ูู ูุงู ุฑูุงุฆูููููุง. ุงุญู
ุฏ ู ู
ุณูู
ู ุงููุณุงุฆู ู ุงุจู ู
ุงุฌู Dan dalam riwayat lain dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata Seluruh istri-istri Nabi SAW menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, โTidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah SAW buat Salim saja?. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kamiโ. [HR. Ahmad, Muslim, Nasaโi dan Ibnu Majah]. ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ุฌูุงุกูุชู ุณูููููุฉู ุจูููุชู ุณููููููู ุงูููู ุงููููุจูููู ุต ููููุงููุชู ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุงููููู ุงูุฑูู ููู ููุฌููู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููู ุฏูุฎููููู ุณูุงููู
ู ูู ูููู ุญููููููููู. ููููุงูู ุงููููุจููู ุต ุงูุฑูุถูุนููููู. ููุงููุชู ูู ูููููู ุงูุฑูุถูุนููู ูู ูููู ุฑูุฌููู ููุจูููุฑูุ ููุชูุจูุณููู
ู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูู ููุงูู ููุฏู ุนูููู
ูุชู ุงูููููู ุฑูุฌููู ููุจูููุฑู. ู
ุณูู
Dari Aisyah, ia berkata Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, โYa Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu?โ. Salim adalah anak angkatnya. Nabi SAW bersabda, โSusuilah dia!โ. Sahlah berkata, โBagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar?โ. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, โAku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besarโ. [HR. Muslim] ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ู
ูููููู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ููุงูู ู
ูุนู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ูู ุงููููููู ููู ุจูููุชูููู
ู. ููุงูุชูุชู ุชูุนูููู ุงูุจูููุฉู ุณููููููู ุงููููุจูููู ุตุ ููููุงููุชู ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ููุฏู ุจูููุบู ู
ูุง ููุจูููุบู ุงูุฑููุฌูุงููุ ูู ุนููููู ู
ูุง ุนูููููููุงุ ูู ุงูููููู ููุฏูุฎููู ุนูููููููุง ูู ุงููููู ุงูุธูููู ุงูููู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููู ุฐูููู ุดูููุฆูุง. ููููุงูู ููููุง ุงููููุจูููู ุต ุงูุฑูุถูุนูููููุ ุชูุญูุฑูู
ูู ุนููููููู ูู ููุฐูููุจู ุงูููุฐูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู. ููุฑูุฌูุนูุชูุ ููููุงููุชู ุงููููู ููุฏู ุงูุฑูุถูุนูุชูููุ ููุฐูููุจู ุงูููุฐูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู. ู
ุณูู
Dari Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah anak perempuan Suhail, datang kepada Nabi SAW, dan berkata, โSesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu kecemburuan berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu?โ. Nabi SAW bersabda kepadanya, โSusuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifahโ. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, โSungguh aku telah menyusuinyaโ. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. [HR. Muslim] ุนููู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุฑุถ ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ููุญูุฑููู
ู ู
ููู ุงูุฑููุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ููุชููู ุงููุงูู
ูุนูุงุกู ููู ุงูุซููุฏูููุ ูู ููุงูู ููุจููู ุงููููุทูุงู
ู. ุงูุชุฑู
ุฐู ู ุตุญุญู Dari Ummu Salamah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โTidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapihโ. [HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya]. ุนููู ุงุจููู ุนูููููููุฉู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุฏูููููุงุฑู ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ููุงูู ููู ุงููุญููููููููู. ุงูุฏุงุฑูุทูู Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata Nabi SAW bersabda, โTidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahunโ. [HR. Daruquthni]. ุนููู ุงุจููู ู
ูุณูุนูููุฏู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ุงูููุดูุฒู ุงููุนูุธูู
ู ูู ุงูููุจูุชู ุงููููุญูู
ู. ุงุจู ุฏุชูุฏ Dari Ibnu Masโud, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โTidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ. [HR. Abu Dawud] ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู ุต ููุงูู ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุจูุนูุฏู ููุตูุงูู ูู ูุงู ููุชูู
ู ุจูุนูุฏู ุงุญูุชููุงูู
ู. ุงุจู ุฏุงูุฏ ู ุงูุทูุงููุณู ูู ู
ุณูุฏู Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, โTidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah balighโ. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya]. ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑุถ ููุงููุชู ุฏูุฎููู ุนูููููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูู ุนูููุฏูู ุฑูุฌููู ููููุงูู ู
ููู ูุฐูุงุ ููููุชู ุงูุฎูู ู
ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู. ููุงูู ููุง ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููุธูุฑููู ู
ููู ุงูุฎูููุงูููููููุ ููุงููููู
ูุง ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ู
ููู ุงููู
ูุฌูุงุนูุฉู. ุงูุฌู
ุงุนุฉ ุงูุง ุงูุชุฑู
ุฐู Dari Aisyah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, โSiapa dia ini?โ. Aku menjawab, โSaudaraku sepesusuanโ. Beliau bersabda, โHai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radlaโah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa laparโ. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi] Keterangan Tentang menyusui orang dewasa tersebut, para ulama terjadi tiga perbedaan pendapat antara lain1. Pendapat pertamaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu boleh dan sah berdasarkan hadits riwayat Aisyah tentang penyusuan Salim tersebut. 2. Pendapat keduaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu tidak boleh dan tidak sah, berdasarkanSabda Rasulullah SAW, โTidak menjadikan haram suatu penyusuan, kecuali yang memberi bekas pada perut dan adanya pada waktu kecil dan sebelum disapihโ. [HR. Tirmidzi]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan, kecuali yang terjadi dalam dua tahunโ. [HR. Daruquthni]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan sesudah diputuskan disapihโ. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan melainkan yang bisa menutup rasa laparโ. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi. Maksudnya, tidak dinamakan penyusuan melainkan apabila si anak itu lapar maka susu ibu itulah yang bisa Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa masa penyusuan itu dua alasan-alasan tersebut, maka ulama golongan ini berpendapat bahwa penyusuan yang dianggap bisa menjadikan sebagai anak susu tersebut hanya penyusuan yang terjadi pada waktu anak itu masih kecil yaitu masih dalam masa penyusuan. Maka penyusuan yang telah lewat dari masa penyusuan itu tidak sah. Apalagi penyusuan kepada orang yang sudah baligh, karena untuk menyusuinya itu sendiri perlu dilanggar satu larangan, yaitu membuka aurat perempuan kepada orang yang tidak halal dibukakan aurat kepadanya. Adapun penyusuan kepada Salim tersebut adalah khususiyah untuk Salim saja tidak untuk yang lain. 3. Pendapat ketigaMengemukanan bahwa menyusui orang dewasa itu pada dasarnya adalah tidak boleh dan tidak sah. Dalilnya sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat ke-II. Namun apabila memang keadaannya seperti kasusnya Salim tersebut, yaitu anak yang telah dipeliharanya sejak kecil dan berat untuk menyingkirkannya dari rumah itu, maka berdasarkan hadits tentang penyusuan Salim tersebut, hal ini dibolehkan dan sah menjadi anak susu. Demikianlah pendapat para ulama tentang menyusui orang dewasa. ูู ุงูููู ุงูุนูููู
ู ุณูุจูุญูุงูููู ุงูููููู
ูู ูู ุจูุญูู
ูุฏููู ุงูุดูููุฏู ุงููู ูุงู ุงูููู ุงููุงูู ุงูููุชู ุงูุณูุชูุบูููุฑููู ูู ุงูุชูููุจู ุงููููููู
hukum menyusui orang dewasa